KONTRAK PENJUALAN JARAK JAUH

1. PESTA

Perjanjian ini telah ditandatangani antara pihak-pihak berikut dalam kerangka syarat dan ketentuan yang ditentukan di bawah ini.

'PEMBELI' ; (selanjutnya disebut sebagai "PEMBELI" dalam kontrak)
NAMA NAMA BELAKANG:
ALAMAT:

'PRAMUNIAGA' ; (selanjutnya disebut sebagai "PENJUAL" dalam kontrak)
NAMA-SURNAME : MEHTAP KATIRCI
ALAMAT : SULTAN SELİM MAH. FİKRET TOPALLI SOKAK NO:13/ B.FLOOR CENTER/GİRESUN

Dengan menerima kontrak ini, PEMBELI menerima terlebih dahulu bahwa jika dia menyetujui pesanan sesuai dengan kontrak, dia akan berkewajiban untuk membayar harga yang tergantung pada pesanan dan biaya tambahan, seperti biaya pengiriman dan pajak, jika ada, dan bahwa dia telah diberitahu mengenai hal ini.

2.DEFINISI

Dalam pelaksanaan dan penafsiran perjanjian ini, ketentuan-ketentuan yang tertulis di bawah ini akan menyatakan penjelasan-penjelasan tertulis yang berseberangan dengannya.

MENTERI : Menteri Bea dan Perdagangan,

KEMENTERIAN: Kementerian Bea Cukai dan Perdagangan,

HUKUM : UU Perlindungan Konsumen No.6502,

PERATURAN: Peraturan Kontrak Jarak Jauh (OG: 27.11.2014/29188)

LAYANAN: Subjek dari setiap transaksi konsumen selain penyediaan barang yang dibuat atau dijanjikan akan dilakukan dengan imbalan biaya atau manfaat,

PENJUAL: Perusahaan yang menawarkan barang kepada konsumen dalam lingkup kegiatan komersial atau profesionalnya atau bertindak atas nama atau atas nama penyedia barang,

PEMBELI: Badan hukum atau nyata yang memperoleh, menggunakan atau mengambil manfaat dari suatu barang atau jasa untuk tujuan komersial atau non-profesional,

SITUS: Situs web PENJUAL,

PEMESANAN: Orang nyata atau sah yang meminta barang atau jasa melalui situs PENJUAL,

PIHAK : PENJUAL dan PEMBELI,

KONTRAK: Perjanjian ini dibuat antara PENJUAL dan PEMBELI,

BARANG: Mengacu pada barang bergerak yang tunduk pada pembelian dan perangkat lunak, suara, gambar, dan barang tidak berwujud serupa yang disiapkan untuk digunakan dalam lingkungan elektronik.

3. TOPIK

Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 6502 dan Peraturan Kontrak Jarak Jauh mengenai penjualan dan penyerahan produk yang kualifikasi dan harga jualnya tercantum di bawah ini, yang dipesan PEMBELI. secara elektronik melalui website PENJUAL.

Harga yang tercantum dan diumumkan di situs adalah harga jual. Harga dan janji yang dinyatakan berlaku hingga diperbarui atau diubah. Harga yang diumumkan secara berkala berlaku hingga akhir periode yang ditentukan.

4. INFORMASI PENJUAL

Judul : MEHTAP KATIRCI
Alamat : SULTAN SELİM MAH. FİKRET TOPALLI SOKAK NO:13/B.FLOOR CENTER/GİRESUN
Telepon: +905422201130
Faks : -
Email: info@e-taktik.com.tr

5. INFORMASI PEMBELI

Pengantar barang
Alamat pengiriman
Telepon
Fax
Email/nama pengguna

6. INFORMASI ORANG YANG MELAKUKAN PESANAN

Nama/Nama Belakang/Judul

Alamat
Telepon
Fax
Email/nama pengguna

7. INFORMASI PRODUK/SUBJEK KONTRAK

1. Ciri-ciri dasar (jenis, jumlah, merek/model, warna, jumlah) Barang/Produk/Jasa dipublikasikan di situs web PENJUAL. Jika kampanye telah diselenggarakan oleh penjual, Anda dapat meninjau fitur dasar produk yang relevan selama kampanye. Berlaku hingga tanggal kampanye.

7.2. Harga yang tercantum dan diumumkan di situs adalah harga jual. Harga dan janji yang dinyatakan berlaku hingga diperbarui atau diubah. Harga yang diumumkan secara berkala berlaku hingga akhir periode yang ditentukan.

7.3. Harga jual barang atau jasa yang tunduk pada kontrak, termasuk semua pajak, ditunjukkan di bawah ini.



Deskripsi Produk

Bagian

Harga satuan

Subtotal
(Termasuk VAT)

Jumlah Pengiriman

Jumlah :



Metode dan Paket Pembayaran

Alamat pengiriman

Pengantar barang

Alamat tagihan

Tanggal pemesanan

tanggal pengiriman

Metode Pengiriman



7.4. Biaya pengiriman, yaitu biaya pengiriman produk, ditanggung oleh PEMBELI.

8. INFORMASI INVOICE

Nama/Nama Belakang/Judul

Alamat
Telepon
Fax
Email/nama pengguna
Pengiriman faktur: Faktur dikirim bersama dengan pesanan ke alamat faktur pada saat pengiriman pesanan.
Itu akan dikirimkan.

9. KETENTUAN UMUM

9.1. PEMBELI menerima, menyatakan dan berjanji bahwa ia telah membaca informasi awal mengenai karakteristik dasar produk yang tunduk pada kontrak, harga jual dan metode pembayaran serta pengiriman di situs web PENJUAL, dan telah memberikan konfirmasi yang diperlukan secara elektronik. PEMBELI; Ia menerima, menyatakan dan berjanji bahwa ia mengkonfirmasi Informasi Awal secara elektronik dan memperoleh alamat yang akan diberikan PENJUAL kepada PEMBELI sebelum penetapan kontrak penjualan jarak jauh, ciri-ciri dasar produk yang dipesan, harga produk termasuk pajak, dan informasi pembayaran dan pengiriman secara akurat dan lengkap.

9.2. Setiap produk yang tunduk pada kontrak dikirimkan kepada PEMBELI atau orang dan/atau organisasi di alamat yang ditunjukkan oleh PEMBELI dalam jangka waktu yang ditentukan di bagian informasi awal di situs web, tergantung pada jarak tempat tinggal PEMBELI, dengan ketentuan bahwa itu tidak melebihi jangka waktu hukum 30 hari. Jika produk tidak dapat dikirimkan kepada PEMBELI dalam jangka waktu tersebut, PEMBELI berhak mengakhiri kontrak.

9.3. PENJUAL berjanji untuk mengirimkan produk sesuai kontrak secara lengkap, sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan dalam pesanan, dan dengan dokumen garansi, panduan pengguna, jika ada, dan informasi serta dokumen yang diperlukan untuk pekerjaan tersebut, dan untuk melakukan pekerjaan sesuai prinsip. akurasi dan kejujuran, bebas dari segala cacat, sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan standar menerima, menyatakan dan berjanji untuk menjaga dan meningkatkan kualitas layanan, untuk menunjukkan kehati-hatian dan perhatian selama pelaksanaan bekerja, dan bertindak dengan hati-hati dan pandangan jauh ke depan.

9.4. PENJUAL dapat menyediakan produk berbeda dengan kualitas dan harga yang sama dengan memberi tahu PEMBELI dan mendapatkan persetujuan tegas darinya sebelum kewajiban pelaksanaan kontrak berakhir.

9.5. PENJUAL menerima, menyatakan dan berjanji bahwa jika menjadi tidak mungkin untuk memenuhi produk atau layanan yang tunduk pada pesanan dan tidak dapat memenuhi kewajiban kontraknya, ia akan memberi tahu konsumen secara tertulis dalam waktu 3 hari sejak tanggal mengetahui situasi ini, dan akan mengembalikan total harga kepada PEMBELI dalam waktu 14 hari.

9.6. PEMBELI menerima, menyatakan dan berjanji bahwa dia akan mengkonfirmasi Perjanjian ini secara elektronik untuk pengiriman produk yang tunduk pada kontrak, dan jika harga produk yang tunduk pada kontrak tidak dibayar karena alasan apa pun dan/atau dibatalkan dalam catatan bank, kewajiban PENJUAL untuk menyerahkan produk sesuai kontrak akan berakhir.

9.7. Jika harga produk yang tunduk pada kontrak tidak dibayarkan kepada PENJUAL oleh bank atau lembaga keuangan terkait sebagai akibat dari penggunaan kartu kredit PEMBELI yang tidak adil oleh orang yang tidak berwenang setelah penyerahan produk yang tunduk pada kontrak kepada Penjual. PEMBELI atau orang dan/atau organisasi di alamat yang ditunjukkan oleh PEMBELI, PEMBELI akan menerima produk sesuai dengan kontrak. Ia menerima, menyatakan dan berjanji bahwa ia akan mengembalikannya kepada PENJUAL dalam waktu 3 hari, di biaya pengiriman PENJUAL.

9.8. PENJUAL menerima, menyatakan dan berjanji untuk memberitahukan kepada PEMBELI mengenai keadaan apabila tidak dapat menyerahkan produk sesuai kontrak dalam jangka waktu yang ditentukan karena keadaan force majeure yang berkembang di luar kehendak para pihak, tidak terduga dan mencegah dan/atau menunda para pihak dari memenuhi kewajibannya. PEMBELI juga berhak meminta kepada PENJUAL untuk membatalkan pesanan, mengganti produk yang terikat kontrak dengan produk serupa, jika ada, dan/atau menunda jangka waktu pengiriman hingga situasi yang menghambat tersebut hilang. Jika pesanan dibatalkan oleh PEMBELI, atas pembayaran yang dilakukan oleh PEMBELI secara tunai, jumlah produk akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus dalam waktu 14 hari. Untuk pembayaran yang dilakukan oleh PEMBELI dengan kartu kredit, sejumlah produk akan dikembalikan ke bank terkait dalam waktu 14 hari setelah pesanan dibatalkan oleh PEMBELI. PEMBELI memperingatkan bahwa proses rata-rata bagi bank untuk mencerminkan jumlah yang dikembalikan ke kartu kredit oleh PENJUAL ke rekening PEMBELI dapat memakan waktu hingga 2 hingga 3 minggu, dan sejak jumlah ini direfleksikan ke rekening PEMBELI setelah dikembalikan ke bank sepenuhnya terkait dengan proses transaksi bank, PEMBELI harus menghubungi PENJUAL untuk kemungkinan keterlambatan menerima, menyatakan dan menyanggupi bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab.

9.9. Komunikasi, pemasaran, pemberitahuan dan komunikasi PENJUAL melalui surat, email, SMS, panggilan telepon dan sarana lainnya melalui alamat, alamat email, saluran telepon rumah dan seluler serta informasi kontak lainnya yang ditentukan oleh PEMBELI dalam formulir pendaftaran situs atau diperbarui olehnya nanti. berhak menghubungi PEMBELI untuk tujuan lain. Dengan menerima kontrak ini, PEMBELI menerima dan menyatakan bahwa PENJUAL dapat melakukan aktivitas komunikasi tersebut di atas terhadapnya.

9.10. PEMBELI akan memeriksa barang/jasa sesuai kontrak sebelum menerimanya; penyok, rusak, kemasan sobek, dll. Barang/jasa yang rusak dan cacat tidak akan diterima dari perusahaan kargo. Barang/jasa yang diterima akan dianggap tidak rusak dan utuh. PEMBELI bertanggung jawab untuk melindungi barang/jasa secara hati-hati setelah pengiriman. Jika hak pencabutan akan digunakan, barang/jasa tersebut tidak boleh digunakan. Faktur harus dikembalikan.

9.11. Apabila PEMBELI dan pemegang kartu kredit yang digunakan pada saat pemesanan bukanlah orang yang sama, atau jika terdeteksi kerentanan keamanan pada kartu kredit yang digunakan dalam pemesanan sebelum produk dikirimkan kepada PEMBELI, maka PENJUAL akan memberikan identitas dan kontak informasi pemegang kartu kredit dan laporan bulan sebelumnya tentang kartu kredit yang digunakan dalam pemesanan atau dapat meminta PEMBELI untuk menyerahkan surat dari bank pemegang kartu yang menyatakan bahwa kartu kredit tersebut miliknya. Pesanan akan dibekukan sampai PEMBELI memberikan informasi/dokumen yang diminta, dan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu 24 jam, PENJUAL berhak membatalkan pesanan.

9.12. PEMBELI menyatakan dan berjanji bahwa informasi pribadi dan informasi lain yang diberikan saat berlangganan situs web PENJUAL adalah akurat, dan bahwa PENJUAL akan mengganti semua kerugian yang mungkin diderita PENJUAL karena ketidakbenaran informasi ini, segera, secara tunai dan sekaligus, setelah pemberitahuan pertama dari PENJUAL.

9.13. PEMBELI menerima dan berjanji untuk mematuhi peraturan hukum dan tidak melanggarnya saat menggunakan situs PENJUAL. Jika tidak, segala tanggung jawab hukum dan pidana yang mungkin timbul akan sepenuhnya dan eksklusif mengikat PEMBELI.

9.14. PEMBELI tidak boleh menggunakan situs PENJUAL dengan cara apa pun yang mengganggu ketertiban umum, bertentangan dengan moralitas umum, mengganggu atau melecehkan orang lain, untuk tujuan yang melanggar hukum, atau dengan cara yang melanggar hak materi dan moral orang lain. Selain itu, anggota tidak boleh terlibat dalam aktivitas apa pun (spam, virus, trojan horse, dll.) yang menghalangi atau mempersulit penggunaan layanan oleh orang lain.

9.15. Tautan dapat diberikan melalui situs PENJUAL ke situs web lain dan/atau konten lain yang tidak berada di bawah kendali PENJUAL dan/atau dimiliki dan/atau dioperasikan oleh pihak ketiga lainnya. Tautan ini ditempatkan untuk memberikan kemudahan navigasi kepada PEMBELI dan tidak mendukung situs web mana pun atau orang yang mengoperasikan situs tersebut dan bukan merupakan jaminan apa pun atas informasi yang terkandung dalam situs web tertaut tersebut.

9.16. Anggota yang melanggar satu atau lebih pasal yang tercantum dalam kontrak ini akan bertanggung jawab secara pribadi dan pidana serta hukum atas pelanggaran ini dan akan menjaga PENJUAL bebas dari akibat hukum dan pidana atas pelanggaran tersebut. Lebih-lebih lagi; Akibat pelanggaran tersebut, jika kejadian tersebut dibawa ke bidang hukum, PENJUAL berhak menuntut ganti rugi terhadap anggota atas ketidakpatuhan terhadap perjanjian keanggotaan.

10. HAK PENARIKAN

10.1. PEMBELI; Dalam hal akad jarak jauh berkaitan dengan penjualan barang, maka pihak yang bersangkutan dapat menggunakan haknya untuk menarik diri dari akad dengan cara menolak barang tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penyerahan produk kepada dirinya sendiri atau kepada orang/organisasi. di alamat yang disebutkan, tanpa memikul tanggung jawab hukum atau pidana apa pun dan tanpa memberikan pembenaran apa pun, dengan ketentuan ia memberi tahu PENJUAL. Dalam kontrak jarak jauh untuk penyediaan layanan, jangka waktu ini dimulai sejak tanggal penandatanganan kontrak. Hak penarikan tidak dapat dilaksanakan dalam kontrak layanan dimana pelaksanaan layanan dimulai dengan persetujuan konsumen sebelum hak penarikan berakhir. Biaya yang timbul dari pelaksanaan hak penarikan menjadi tanggung jawab PENJUAL. Dengan menerima kontrak ini, PEMBELI menerima sebelumnya bahwa ia telah diberitahu tentang hak penarikan.

10.2. Untuk melaksanakan hak penarikan, pemberitahuan tertulis harus dilakukan kepada PENJUAL melalui surat tercatat, faks atau email dalam waktu 14 (empat belas) hari dan produk tersebut tidak boleh digunakan dalam kerangka "Produk yang mana Hak Penarikan Tidak Dapat Dilaksanakan” ketentuan yang diatur dalam kontrak ini. Jika hak ini digunakan,

a) Invoice produk diserahkan kepada pihak ketiga atau PEMBELI, (Apabila invoice produk yang akan dikembalikan bersifat korporasi maka harus dikirimkan bersamaan dengan invoice pengembalian yang dikeluarkan oleh instansi pada saat pengembalian. Retur pesanan yang invoicenya diterbitkan atas nama institusi tidak dapat diselesaikan kecuali RETURN INVOICE diterbitkan.)

b) Formulir pengembalian,

c) Produk yang akan dikembalikan harus dikirimkan dalam keadaan lengkap dan tidak rusak, beserta kotak, kemasan dan aksesoris standarnya, jika ada.

d) PENJUAL wajib mengembalikan seluruh harga dan dokumen-dokumen yang membuat PEMBELI berhutang kepada PEMBELI dalam jangka waktu paling lambat 10 hari setelah menerima pemberitahuan penarikan, dan mengembalikan barang dalam waktu 20 hari.

e) Apabila nilai barang berkurang atau pengembalian menjadi tidak mungkin karena suatu sebab yang timbul karena kesalahan PEMBELI, maka PEMBELI wajib mengganti kerugian PENJUAL sesuai dengan kesalahannya. Namun, PEMBELI tidak bertanggung jawab atas segala perubahan atau penurunan kualitas yang terjadi akibat penggunaan barang atau produk yang tidak tepat dalam jangka waktu hak penarikan.

f) Jika jumlah batas kampanye yang ditetapkan oleh PENJUAL turun di bawah karena pelaksanaan hak penarikan, jumlah diskon yang digunakan dalam lingkup kampanye akan dibatalkan.

11. PRODUK YANG HAK PENARIKANNYA TIDAK DAPAT DILAKUKAN

Celana dalam, pakaian renang dan bawahan bikini, bahan rias, produk sekali pakai, barang yang disiapkan sesuai dengan permintaan PEMBELI atau jelas-jelas kebutuhan pribadi dan tidak dapat dikirim kembali, barang yang dalam bahaya cepat rusak atau kadaluarsa, dikirimkan kepada PEMBELI Produk yang tidak sesuai dengan kesehatan dan kebersihannya akan dikembalikan jika kemasan dibuka oleh PEMBELI setelah penyerahan, produk yang tercampur dengan produk lain setelah penyerahan dan tidak dapat dipisahkan karena sifatnya, barang yang berkaitan dengan terbitan berkala tersebut. seperti surat kabar dan majalah, selain yang disediakan dalam lingkup perjanjian berlangganan, produk yang langsung dieksekusi di lingkungan elektronik Sesuai dengan Peraturan, tidak dimungkinkan untuk mengembalikan jasa atau barang tidak berwujud yang dikirimkan segera kepada konsumen, serta seperti rekaman audio atau video, buku, konten digital, program perangkat lunak, alat perekam dan penyimpanan data, bahan habis pakai komputer, jika kemasannya telah dibuka oleh PEMBELI. Selain itu, tidak dimungkinkan untuk melaksanakan hak penarikan atas layanan yang mulai dilakukan dengan persetujuan konsumen sebelum hak penarikan berakhir, sesuai dengan Peraturan.

Produk kosmetik dan perawatan pribadi, produk pakaian dalam, pakaian renang, bikini, buku, perangkat lunak dan program yang dapat disalin, DVD, VCD, CD dan kaset, serta bahan habis pakai alat tulis (toner, kartrid, pita, dll.) harus dikembalikan dalam keadaan belum dibuka, belum diuji, utuh kemasannya.







12. KONSEKUENSI DEFAULT DAN HUKUM

PEMBELI menerima, menyatakan dan menyanggupi bahwa apabila terjadi wanprestasi pada saat melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit, maka ia akan membayar bunga sesuai dengan kerangka perjanjian kartu kredit antara pemegang kartu dengan bank dan akan bertanggung jawab kepada bank. Dalam hal ini bank yang bersangkutan dapat mengambil tindakan hukum; dapat menuntut biaya-biaya dan biaya pengacara yang mungkin timbul dari PEMBELI, dan dalam keadaan apapun, apabila terjadi wanprestasi karena utang PEMBELI, PEMBELI menerima, menyatakan dan menyanggupi untuk membayar ganti rugi dan kerugian yang diderita PENJUAL akibat keterlambatan tersebut. kinerja utangnya.

13. PENGADILAN YANG KOMPETEN

Dalam perselisihan yang timbul dari kontrak ini, pengaduan dan keberatan akan diajukan kepada komite arbitrase atau pengadilan konsumen mengenai permasalahan konsumen di tempat konsumen tinggal atau di mana transaksi konsumen dilakukan, dalam batas moneter yang ditentukan dalam undang-undang di bawah ini. Informasi mengenai batasan moneter ada di bawah ini:

Berlaku mulai tanggal 28/05/2014:

a) Kepada panitia arbitrase konsumen daerah yang sengketa dengan nilai di bawah 2.000,00 (dua ribu) TL, sesuai dengan Pasal 68 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 6502,

b) Kepada panitia arbitrase konsumen provinsi yang mengalami perselisihan dengan nilai di bawah 3.000,00 (tiga ribu) TL,

c) Di provinsi yang berstatus metropolitan, permohonan diajukan kepada panitia arbitrase konsumen provinsi dalam sengketa dengan nilai antara 2,000.00 (dua ribu) TL dan 3,000.00 (tiga ribu) TL.
Perjanjian ini dibuat untuk tujuan komersial.

14. PENEGAKAN

Ketika PEMBELI melakukan pembayaran atas pesanan yang ditempatkan di Situs, ia dianggap telah menerima seluruh ketentuan perjanjian ini. PENJUAL wajib melakukan pengaturan perangkat lunak yang diperlukan untuk memperoleh konfirmasi bahwa kontrak ini telah dibaca dan diterima oleh PEMBELI di situs sebelum pemesanan dilakukan.

PRAMUNIAGA:

PEMBELI:

SEJARAH: